Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Dasar Hukum Perikatan. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata tiga sumber adalah sebagai berikut: A. Perikatan yang timbul dari persetujuan, B. Perikatan yang timbul dari undang-undang, Ketiga prestasi diatas mengandung 2 unsur penting : 1. Berhubungan dengan persoalan tanggungjawab hukum atas pelaksanaan prestasi tsb oleh pihak yang berkewajiban (schuld). 2. Berhubungan dengan pertanggungjawaban pemenuhan tanpa memperhatikan siapa pihak yang berkewajiban utk memenuhi kewajiban tsb (Haftung) Syarat-syarat prestasi : 1. Apabila kreditur terdiri dari beberapa orang, ini disebut tanggung menanggung aktif. Dalam hal ini setiap kreditur berhak atas pemenuhan prestasi seluruh hutang, dan jika prestasi tersebut sudah dipenuhi, debitur dibebaskan dari hutangnya dan perikatan hapus (Pasal 1278 KUHPerdata). ad. (5) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi Setiap pelaku perikatan yang mengadakan perikatan harus: 1) Ada kebebasan menyatakan kehendaknya sendiri. 2) Tidak ada paksaan dari pihak manapun. 3) Tidak ada penipuan dari salah satu pihak, dan. 4) Tidak ada kekhilafan pihak-pihak yang bersangkutan. Keduanya adalah: ada keadaan memaksa atau force mejeur; dan karena ada kesalahan debitur, baik sengaja maupun lalai. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi: “ Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang Fi36x.

macam macam perikatan dan contohnya